RINGKASAN
FIQIH
(HAL 23-56)
Di
susun oleh:
Adetia
Eni
puspita
Hengki
ternando
Leni
susanti
Pariati
Dosen
pembimbing:
Emnawati ,S.Ag
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU KEGURUAN
BAHASA INGGRIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
TAHUN 2013
PEMBAHASAN
(hal 23-56)
A.
Amalan
yang Membatalkan Puasa
1. Yang
membatalkan puasa dan akibatnya harus mengqada
a. Makan
dan minum disengaja
Puasa
seseorang akan batal apabila makan dan minum secara sengaja dan wajib mengqada
nya di hari yang lain.Sebaliknya , jika seseorang secara tidak sengaja makan
atau minum maka hukumnya tidak batal se bagaimana di jelaskan oleh rasulullah
SAW bahwa: “Barang siapa lupa, sedang ia
berpuasa kemudian ia minum atau makan , maka hendaklah disempurnakan
(diteruskan)puasanya.sesungguhnya ALLAH yang memberikan makan dan
minum.(H.R.Daraquthni dari Abu Hurairah r.a).
b. Muntah
secara disengaja
c. Keluar
darah haid (menstruasi)atau nifas (darah karena akibat beranak).
d. Berniat
untuk membukakan puasanya
e. Mengeluarkan
mani secara sengaja (onani)
2. Yang
membatalkan puasa dan oleh karena itu wajib qada dan kafarat
Yang
termasuk kategori ini adalah ketika sepasang suami istri melakukan hubungan
badan disiang hari pada bulan ramadhan, maka harus mengqada dan membayar
kafarat sbb:
a. Memerdekakan
seorang budak atau
b. Puasa
2 bulan berturut-turut atau
c. Memberi
makan fakir miskin sebanyak 60 orang
B.
Beberapa
Amalan yang Diperkenankan dilakukan Saat Melaksanakan Ibadah Puasa
a. Menuangakan
air diatas kepala karena kepanasan
b. Menggosok
gigi disiang hari bulan Ramadhan
c. Mencium
istri
d. Berbekam
adalah mengeluarkan darah dari bagian badannya dengan jalan memeatuknya sebagai
usaha untuk menyembuhkan salah satu penyakit.
e. Keadaan
junub sedang waktu sudah masuk subuh
C.
Beberapa
sikap yang yang seharusnya diperhatikandalam menjalankan ibadah puasa
a. Meninggalkan
perkataan caci maki atau kotor
b. Meninggalkan
sikap dusta dan bohong
c. Meninggalkan
perbuatan yang mendatangkan kemarahan ALLAH dan sikap jahil
d. Bersikap
sabar menghadapi segala persoalan
D.
orang
mati dan masih mempunyai tanggungan puasa
Apabila seseorang meninggal di bulan
puasa dalam keadaan berpuasa ,maka masih terbebani berpuasa namun digantikan
oleh kerabat,sahabat atau orang terdekat yang bersangkutan.
E.
Puasa
sunnah
a. Puasa
syawal adalah puasa yang dilaksanakan setelah tanggal 1 syawal selama 6 hari
b. Puasa
senin –kamis adalah puasa yang dilaksanakan hari senin dan kamis sebagaimana
yang dituntun Rasullah SAW.
c. Puasa
‘Arafah adalah puasa sunnah yang dituntunkan Rasulullah untuk dapat ditunaikan
oleh setiap muslim yang sedang melakukan ibadah haji.
d. Puasa
‘Asyura adalah puasa sunnah yang
dilaksanakan pada tanggal pada tanggal 10 bulan maharam.
Para ulama bersepakat bahwa puasa
‘Asyura ada 3 tingkatan:
1. Puasa
yang dilaksanakan pada tanggal 9,10, dan 11 muharam
2. Puasa
yang dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 muharam
3. Puasa
yang dilaksanakan sepeerti hadist yang disampaikan oleh Abu Hurairah r.a
ataupun Mu’awiyah yaitu pada tanggal 10 muharam saja.
e. Puasa
sya’ban merupakan puasa yang termasuk disunnah kan Rasullah saw tanpa petunjuk
yang jelas hari pelaksanaanyaserta berapa hari puasa yang dikerjakan
f. Puasa
putih(shiya:mul-bi:dl) adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 13,1,dan 15
bulan qamariyah.
g. Puasa
daud adalah puasa yang dahulu pernah dilakukan nabi daud as, yang dilaksanakan
sehari puasa dan sehari berbuka.
F.
Puasa
yang diharamkan
a. Puasa
pada dua hari raya ,puasa yang dilakukan pada hari raya idul fitri atau idul
adha haram hukumnya.
b. Puasa
pada hari tasryri’ ,puasa yang dilakukan pda hari tasryi’ tggal 11,12,dan 13
dzulhijah
c. Puasa
abad (sepanjang masa)
d. Puasa
seorang istri yang suaminya tidak mengizinkannya
e. Puasa
pda hari jum’ah
ZAKAT HARTA DAN ZAKAT FITRAH
Ditinjau dari segi arti bahasa atau etimologi zakat (asal
kata “zakka”) bermakna mensucikan,membersihkan atau mengembangkan.
Menurut istilah syara’, zakat adalah kadar harta yang
tertentu, diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa
syarat,semata-mata mencari ridha Allah.
Menurut Sayid Sabiq dalam buku “Fiqhus Sunnah” dikatakan
bahwa zakat adalah nama sesuatu/benda yang dikeluarkan oleh manusia dari hak
milik Allah untuk kaum fakir. Dinamakan zakat karena didalamnya mengandung
unsur mengharapkan karunia Allah,mensucikan jiwa dan menumbuhkan dengan
berbagai macam kebajikan.
Menurut ar-Raghib al-Ifahani dalam buku “al-Mufradat fi
Ghari:bi al-Qur’an” zakat adalah harta orang kaya yang diberikan kepada fakir
miskin, agar supayaharta tersebut menjadi berkembang dan bersih.
CAKUPAN
ZAKAT
Telah
disepakati secara umum pada masa sekarang ini sebagaimana yang ditegaskan baik
oleh yusuf Qardhawy,Abu Zahrah maupun Maududi bahwa cakupan zakat harus
diperluas pada beberapa bentuk kekayaan, yang tidak dikenal pada masa permulaan
islam sperti : surat saham dan efek, tabungan dalam bentuk premi asuransi dan
dana pensiunan, rumah dan kendaraan yang disewakan , mesin mesin pabrik dan
barang barang modal lainnya, perusahaan peternakan unggas ataupun usaha sapi
perah dan sebagainya ( Muhammmad Nejatullah Siddiqi, pemikiran ekonomi
islam,1986:50). Demikian pula zakat hasil tanaman ,sudah seharusnya diperluas
cakupan nya sehingga semua hasil yang nilainya sudah sepadan dengan hasil nilai
pada tanaman yang secara jelas ditunjuk oleh stara’, atau bahkan melebihinya
sudah seharusnya dikeluarkan juga zakatnya.contoh hasil dari tanaman jagung,
cengkeh, gandum dll
DELAPAN
GOLONGAN YANG BERHAK MENDAPAT ZAKAT
Kalau zakat fitrah ada 2 golongan saja yang berhak
menerimanya yaitu: golongan fakir dan miskin
Sedangkan zakat mall ada 9 golongan yaitu:
a. Orang
fakir ialah orang melarat karena sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian
b. Orang
miskin ialah orang melarat karena pekerjaanya tidak bisa mencukupi kebutuhan
hidup sehari hari
c. Amil
yaitu orang yang bertugas melaksanakan pengumpulan dan pembagian zakatul mall
pada yag berhak menerimanya
d. Muallaf
yaitu orang yang baru masuk islam
e. Untuk
memerdekakan budak atau hamba
f. Orang
yang tenggelam dalam hutang yaitu orang yang berhutang demi untuk memenuhi
kebutuhan hidup
g. Fi
sabilillah yaitu bebrbagai bentuk usaha untuk menyebarluaskan agama islam serta
mempertahankannya
h. Ibnu
sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan sedangkan bekal sangat kurang
CARA
MENGHIMPUN DAN MEMBAGI ZAKAT
Cara pengumpulan dan pembagian zakat
a. Ari
segi pengumpula zakat pola yang dirintis oleh Pemerintah Derah Khusus Derah
Jakarta pada pemerintahan Ali Sadikkin
dengan lembaganya yang dinamakan “Badan Amil Zakat, Infaq dan Sadakah”(BAZIS)
adalah sangat bagus dan mengenai sasaran. Dikarenakan manfaat BAZIS dirasakan
sangat besar maka dikeluarkan UU tentang pengelolaan Zakat yaitu UU no.38
1999.dengan terbitnya UU pengumpulan dana zakat dpat dilaksanakan secara
efektif untuk membiayai berbagai problem umat islam yang berkaitan dengan
pendanaan. Dengan terkumpulnya dana ,maka beberapa bagian zakat seperti untuk:fi sabilillah,ibnu sabil,memerdekakan
budak dan sebagainya.
b. Dari
segi pembagiannya pola yang dirintis BAZIS Jakarta perlu dikembangkan lebih
jauh. Khususnya untuk fakir miskin BAZIS
memberikan modal usaha yang dengan modal tersebut diharapkan dapat berkembang
sehingga kelak ia diharapkan tidak termasuk kelompok penerima zakat lagi.
BEBERAPA
JENIS HARTA KEKAYAAN YANG TERKENA WAJIB ZAKAT DAN NISHABNYA
a. Emas
dan perak
Ketentuan
zakat terhadap dua logam mulia ini ditunjuk dalam surat at taubah ayat 34-35
sebagaimana kutipanya terdahulua.
Untuk
haulnya barang tersebutnya sudah emncapai satu tahun dari pemiliknya sedangkan
untuk nisabnya ,untuk emas murni seberat 85 gram,dan emas yang kurang murni 22
karat.untuk nishab perak ialah seberat 200 dirham atau 5 awaq atau 672 gram.
b. Zakat
hasil tanaman
1. Berbagai
macam tanaman seperti padi,gandum,kentang yang sifat menjadi bahan pokok bagi
penduduk jika telah mencapai nishabnya wajib mengeluarkan zakat.
Nishab tentang tanaman
ajaran islam membagi menjadi 2:
Untuk tanaman yang menggunkan irigasi
zakatnya 5% dari 5 wasaq (930 liter) biji-bijian yang telah dibersihkan
kulitnya semacam biji padi yang telah dijadikan beras, sedang untuk hasil
tanaman yang tidak memerlukan budidaya manusia semacam padi rancah besarnya
zakat 10% dari hasilo panen
2. Berbagai
macam hasil buah-buahan dan hasil tanaman lainnya ada pula sifatnta tidak
berfungsi sebagai makanan pokok.zakat buah-buahan yang dimaksud seperti buah
anggur dan buah kurma.
c. Zakat
harta perniagaan
Harta perniagaan pada
hakikatnya juga merupakan harta kekayaan yang pada setiap saat dapat
dipertukarkan dengan emas maupun perak
Untuk nishab harta perniagaan sama
dengan nishab emas yaitu 85gram emas murni.
d. Zakat
binatang ternak
1. Sapi
atau kerbau
Setiap
30 ekor sapi atau kerbaudikenai zakat seekor anak sapi yang ber umur satu
tahun, jika 40 ekor dikenai zakat seekor anak sapi dengan umur 2 tahun.
2. Kambing
/biri biri
Mulai
dari jumlah 40 ekor kambing sampai dengan 120 ekor dikenai zakat 1 ekor
kambing. Dan dimulai dari 120 -200 ekor dikenai zakat 2 ekor kambing, selbihnya
diatas 300 ekor maka setiap prtambahan 100 ekor dikenai 1 ekor kambing.
3. Unta
/sapi/kerbau
a. 5
s/d 9 ekor dikenai zakat seekor kambing umur 1 tahun
b. 10
s/d 14 ekor dikenai dua ekor kambing
umur 1 tahun
c. 15
s/d 19 ekor dikenai zakat tiga ekor kambing umur 1 tahun
d. 20
s/d 24 ekor dikenai zakat empat ekor
kambing umur 1 tahun
e. 25
s/d 35 ekor dikenai zakat seekor anak untah umur satu tahun
e.Hasil
tambang
segala bentuk tambang seperti emas,
perak, tembaga, alumunium, timah ataupun yang berwujud minyak, gas LNG dan
sebangsanya terkena wajib zakat.
Nishab hasil tambang adalah 2,5 %
dari hasil tambang.
rikaz adalah adalah harta temuan
yang terpendam yang besar kemungkinannya dipendam orang-orang zaman dahulu.
Bila mana seseorang menemukan harta semacam itu, baik emas maupun perakdan
jumlahnya mencapai nishab 85 gram emas murni maka pada penemunya diwajibkan
membayar zakat sebesar 20% dari jumlah barang temuannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar